perbankan Fundamentals Explained
perbankan Fundamentals Explained
Blog Article
Fungsi bank pertama sebagai financial middleman atau perantara keuangan. Sejalan dengan pengertian lender menurut UU No ten Tahun 1998 tentang perbankan, financial institution bertugas menghimpun dan menyalurkan uang dalam masyarakat melalui berbagai produk keuangan. Sehingga pemanfaatan keuangan dapat merata ke seluruh kalangan. Agent of Rely on
Lender adalah suatu badan yang berfungsi sebagai pengambil dan pemberi kredit, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
Sementara lender umum merupakan bank yang beraktivitas dalam masyarakat secara konvensional atau syariah di bawah naungan financial institution sentral. Jika financial institution perkreditan rakyat atau BPR yakni jenis lender yang melaksanakan aktivitas perbankan di luar jasa lalu lintas pembayaran. Berdasarkan Kepemilikan
Bank asing merupakan cabang dari lender yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintahan negara asing.
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Bunga dan keuntungan yang didapat dari peminjaman dan investasi inilah yang akan diberikan perbankan ke nasabah dengan nama bunga tabungan.
Konon kenaikan suku bunga acuan merupakan risiko bagi financial institution, meskipun banyak yang diuntungkan dengan mengumpulkan suku bunga yang lebih tinggi dari peminjam (sisi debitur) sambil menjaga suku bunga deposito tetap rendah (sisi penyimpan dana).
Jadi, prinsip kerahasiaan ini mengharuskan, bahkan mewajibkan bank untuk merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan maupun informasi lainnya dari nasabah. Hal ini bertujuan agar bisa menjaga kepercayaan masyarakat.
Nah, sistem perbankan di Indonesia sendiri disesuaikan dengan sistem perekonomian yang ada. Di mana sistem perekonomian Indonesia merupakan ekonomi demokrasi, yaitu sistem ekonomi yang dilandasi oleh Pancasila.
Melalui penyaluran kredit, perbankan dapat membantu meningkatkan investasi serta pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Dalam hal ini, perbankan berperan membantu membiayai usaha-usaha kecil dan menengah yang menjadi sumber daya ekonomi penting.
Fungsi ini merupakan satu-satunya jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang dan juga ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh lender untuk disewa.
Awalnya kewenangan perizinan itu merupakan kewenangan dari kementerian keuangan, namun akhirnya kewenangan itu diserahkan oleh lender sentral, Lender Indonesia.
Fungsi pertama adalah penciptaan uang. Uang yang diciptakan merupakan uang giral atau alat pembayaran melalui mekanisme kliring. Dengan fungsi ini, financial institution umum memiliki posisi dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Adapun fungsi dari bank, baik itu yang konvensional maupun financial institution syariah dikelompokkan menjadi three yakni: